TUGAS POKOK, FUNGSI DAN ORGANISASI
Pasal 12
Tugas Pokok
Pascasarjana IAIN Jember memiliki tugas pokok menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran pada jenjang Program Magister dan Program Doktor, menyelenggarakan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya yang bernafaskan Islam, dan pengabdian kepada masyarakat di berbagai bidang sesuai kebutuhan pembangunan.
Pasal 13
Fungsi
Pascasarjana IAIN Jember mempunyai fungsi:
- menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran pada jenjang pendidikan Program Magister dan Program Doktor dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya yang bernafaskan Islam;
- menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian;
- menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan apresiasi, kemampuan, dan kesejahteraan masyarakat;
- mengembangkan tata organisasi dan kelembagaan;
- membina dan mengembangkan kehidupan akademik, sosial budaya, kehidupan organisasi dan institusi;
- menegakkan tata nilai kehidupan akademik dan sosial budaya, seni sebagai rujukan utama dalam kehidupan organisasi dan institusi;
- menyelenggarakan kerjasama dengan perguruan tinggi dan instansi atau lembaga lainnya; dan
- menyelenggarakan administrasi dan tata kerja kelembagaan Pascasarjana.
Pasal 14
Struktur Organisasi
- Organisasi Pascasarjana IAIN Jember terdiri atas:
- Rektor;
- Direktur;
- Ketua Program Studi;
- Sekretaris Program Studi;
- Pendidik;
- Tenaga Kependidikan; dan
- Mahasiswa.
- Unsur organisasi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran meliputi:
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M);
- Lembaga Penjaminan Mutu (LPM);
- UPT Perpustakaan;
- UPT Teknologi Informasi dan Pengolahan Data (TIPD); dan
- UPT Pengembangan Bahasa.
- Struktur organisasi Pascasarjana IAIN Jember sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Pedoman Pendidikan ini