pasca@uinkhas.ac.id 0821-3993-3356

Kupas Tuntas Sumber Otoritatif Islam, UIN KHAS Jember Bekali Mahasiswa Pascasarjana 2025

Home >Berita >Kupas Tuntas Sumber Otoritatif Islam, UIN KHAS Jember Bekali Mahasiswa Pascasarjana 2025
Diposting : Sabtu, 18 Oct 2025, 19:45:17 | Dilihat : 41 kali
Kupas Tuntas Sumber Otoritatif Islam, UIN KHAS Jember Bekali Mahasiswa Pascasarjana 2025


JEMBER – Program Studi Studi Islam Pascasarjana UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggelar Kegiatan Pengembangan Suasana Akademik untuk mahasiswa baru angkatan 2025 pada Sabtu, 27 September 2025. Sesi pagi diisi oleh Dr. H. Safrudin Edi Wibowo, Lc., M.Ag., yang membahas tuntas tema “Sumber Otoritatif dalam Islam: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, serta Produk Pemikiran Ulama”.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman fundamental kepada para mahasiswa mengenai hierarki dan fungsi sumber-sumber hukum dalam Islam. Dr. Safrudin membuka sesi dengan menjelaskan pengertian dasar dari setiap sumber otoritatif, dimulai dari pengertian al-Qur’an sebagai pedoman dan rujukan pertama dalam pengambilan hukum dan dilanjutkan dengang definisi hadits.

"Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir), maupun sifat-sifat beliau," papar Dr. Safrudin. Ia menegaskan bahwa ruang lingkup Hadits terbatas pada riwayat yang berasal langsung dari Nabi, menjadikannya sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.

Selanjutnya, ia menjelaskan perbedaan esensial antara Hadits dan Sunnah. "Sunnah adalah jalan atau praktik yang ditetapkan Nabi, mencakup periode sebelum dan sesudah kenabian. Jika Sunnah adalah sebuah film yang utuh, maka Hadits adalah cuplikan-cuplikan dari film tersebut," jelasnya menggunakan analogi yang mudah dipahami.

Dr. Safrudin juga merinci beberapa fungsi vital Hadits terhadap Al-Qur'an, yaitu sebagai penjelas (bayan tafsir), penguat hukum yang sudah ada (bayan ta’kid), dan penetap hukum baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an (bayan tasyri‘). Contohnya, Al-Qur'an mewajibkan sholat, sementara Hadits merinci tata caranya.

Pembahasan beralih ke Ijma’, yang didefinisikan sebagai kesepakatan para ulama mujtahid dalam menetapkan suatu hukum. "Ijma' berfungsi menjaga kemurnian ajaran Islam dan menjawab persoalan baru. Posisinya sebagai hujjah didasari oleh QS. An-Nisa ayat 115 dan hadits riwayat Tirmidzi," tambahnya.

Lebih dalam, ia membagi Ijma' menjadi dua jenis. Pertama, Ijma’ Sharih (eksplisit), di mana semua ulama secara jelas menyepakati satu hukum, seperti kewajiban shalat lima waktu. Kedua, Ijma’ Sukuti (diam), di mana sebagian ulama berpendapat dan yang lainnya tidak menolak.

Sumber hukum berikutnya yang dibahas adalah Qiyas, yaitu metode penetapan hukum baru dengan menganalogikannya pada hukum yang sudah ada karena adanya persamaan 'illat (sebab hukum). "Qiyas menjadi metode ijtihad yang sangat penting untuk menghadapi perkembangan zaman," tegas Dr. Safrudin.

Sesi ini mendapat respons yang sangat positif dari para mahasiswa baru. Mereka aktif terlibat dalam diskusi dan sesi tanya jawab, mencoba mengaitkan konsep-konsep otoritatif ini dengan berbagai konteks permasalahan yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini diharapkan dapat membangun landasan berpikir yang kokoh bagi mahasiswa pascasarjana, sehingga mereka mampu melakukan analisis kritis terhadap berbagai persoalan keislaman dengan merujuk pada sumber-sumber yang otoritatif dan metodologi yang tepat.

 

Penulis : Rina Najiha

Editor : Kunzita Lazuardi

Berita Terbaru

S2 Studi Islam Siap Naik Kelas! Asesmen Lapangan Berlangsung Konstruktif
21 Feb 2026By oprpasca
Mahasiswa Magister Studi Islam Pascasarjana UIN KHAS Jember Mendapat Ijazah Sanad Kitab Riyadhus Sholihin di Sidoarjo
16 Feb 2026By oprpasca
Keren! Kurikulum Baru Prodi Magister Studi Islam Kini Lebih Adaptif dan Futuristik
02 Nov 2025By oprpasca

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru

Lowongan

;